SELAMAT DATANG DI BLOGGER FATHUR TAUFIK S.Pd.I SEMOGA BLOGGER INI BISA BERMANFAAT BAGI TEMAN-TEMAN SENASIB SEPERJUANGAN

Rabu, 19 September 2012


SYARIAH Se-booming SYAHRINI

April 13, 2012 | Author: CANDY GLORIA | Filed under: Artikel
Sekarang lagi booming Syahrini di industri hiburan tanah air, lain halnya dengan industri perbankan tanah air yang lagi booming juga dengan perbankan syariah..
(if want to know more, please go to http://candygloria.wordpress.com)
PERKEMBANGAN dan KONDISI TERKINI
Tahun 2012 yang baru saja dimulai ini bisa dibilang cukup ada dalam kondisi yang “aman” tercermin dari pertumbuhan Indonesia terutama industri perbankan yang cukup kuat dan positif di tengah ombak penurunan ekonomi dunia. Oleh karena kondisi makro ekonomi yang relatif stabil, keadaan industri perbankan pun mengalami peningkatan dalam pengembangannya. Setelah dirating, hasil dari Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk di urutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang notabene-nya selalu jadi peran utama keuangan syariah global. What an amazing news !
Angka rata-rata pun yang cukup luar biasa perihal pertumbuhan aset perbankan syariah selama lima tahun belakangan yang naik ke posisi 40% sementara pertumbuhan perbankan konvensional hanya berada di titik 20%. Ditinjau dari segi aset, total aset perbankan syariah sebesar Rp 125,5 triliun, naik dari 2010 yang hanya sekitar Rp 97,5 triliun (berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia, Oktober 2011).
AKANKAH KRISIS MENERJANG ?
Krisis yang terjadi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa disinyalir memang akan memberi kontribusi terhadap perbankan Indonesia, baik langsung atau tidak. Kenapa bisa begitu? Simpel saja, jawabannya karena mayoritas sistem keuangan Indonesia perbankan. Untungnya di tengah-tengah kegalauan ekonomi yang terjadi itu tidak berdampak langsung ke Indonesia karena eksposur luar negeri hanya sekitar Rp100 triliun (sekitar 3% dari aset perbankan nasional) begitupun juga terhadap perbankan Syariah yang minim terkena dampak karena portfolio pembiayaannya hanya Rp92.8 triliun (September 2011) dan nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha produktif juga ikut serta dalam mendukung kekuatan kondisi perbankan.
Kabar gembira berikutnya adalah sekarang Indonesia berada di posisi “investment grade” dari BB+ menjadi BBB yang didapat dari International Credit Rating. Setidaknya, posisi credit rating Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju yang diterpa badai krisis. Hal yang luar biasa, karena saat negara maju sedang collapse, Indonesia malah bisa survive. Harapannya adalah kemampuan Indonesia untuk survive ini akan menarik minat inestasi dari investor asing di industri perbankan.
UDEK-UDEK DATA BPS
  1. Isi Kantong Syariah-Sumber Dana
Bicara soal dana, Bank Syariah ini juga tergolong cukup hebat, padahal belum lama juga dilaunching dan langsung booming. Pendanaan dari nasabah yang cukup besar menjadikannya kuat untuk menahan gejolak ekonomi yang membuat negara-negara besar saja collapse, tapi karena nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Memang dengan diagram kue pie seperti ini kita akan lebih mudah untuk melihat hasilnya. Di bagian yang berwarna ungu sebesar 87,4% dana yang dimiliki oleh bank syariah berasal dari pihak ketiga (nasabah), sedangkan dana-dana lainnya seperti modal, pinjaman, surat berharga, dan kewajiban hanya menjadi minoritas yang bisa dikatakan tidak signifikan. Fenomena ini cukup luar biasa karena dapat memback up industri perbankan di Indonesia ini.
  1. Harta Karun Syariah-Total Aset
Berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia bulan Desember 2011, total aset perbankan syariah sebesar Rp 140,0 triliun, naik dari November 2011 yang hanya sekitar Rp 125,0 triliun. Konsep perlahan namun pasti sepertinya dianut oleh Perbankan Syariah Indonesia. Tercermin dalam grafik bahwa dari masa ke masa peningkatan terus terjadi walaupun hanya merayap, tapi seperti yang telah diulas sebelumnya bahwa selama 5 tahun belakangan ini pertumbuhannya menembus angka 40% per tahun. Lain lagi dengan  dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan masing-masing mencapai Rp 115 triliun dan Rp 100 triliun dengan tingkat financing to deposit rasio (FDR). Jumlah pemain perbankan syariah tidak bertambah satu tahun terakhir ini baik dari jumlah Bank Umum Syariah (BUS), yaitu 11 BUS dan Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu 23 UUS.
KEJAR TARGET SYARIAH 2012
Niat BI seputar peningkatan laju Bank Syariah begitu gencar dan sigap. Di awal tahun 2012 ini saja BI tengan menyiapkan strategi-strategi yang unik sehingga diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja Perbankan Syariah dan menembus 4% total aset perbankan nasional. Ada beberapa strategi yang dirancangkan oleh BI untuk kejar target yang tak lain ditujukan untuk mencapai level pertumbuhan di atas 50% dan bisa mendapatkan 4% market share nasional. Saat diwawancara oleh ANTARA (Bandung), Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa saat ini aset perbankan syariah di Indonesia ada di posisi 130 triliun (3,78% dari total aset perbankan nasional) dengan total pertumbuhan aset 48% dibanding 2010 lalu.
Di awal 2012 ini, kinerja perbankan syariah akan bergerak semakin naik karena terdapat 3 Bank Syariah baru, seperti BCA Syariah, Panin Syariah dan Bank Victoria. Sang nara sumber, Bandung Lucky Fathul Azis selaku Pimpinan Kantor Bank Indonesia (KPI) mendeskripsikan bahwa daerah Jawa barat seperti Bandung, pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 44,545 persen dengan total aset saat ini sebesar Rp14,8 triliun. Proporsi perbankan syariah Jabar saat ini sudah mencapai 5,2 persen dari total aset perbankan se-Jabar. Hal ini memberikan angin segar bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Jabar optimistis naik pada 2012. Hal menarik berikutny yang ada di Jabar adalah dibentuknya “Sharia Center” Jabar sebagai tempat sosialisasi, pembelajaran, dan penelitian tentang ekonomi dan perbankan syariah.
REFERENSI
http://forumriset.iaei-pusat.org/foto_berita/77logobi.jpg
http://id.berita.yahoo.com/bi-siapkan-strategi-perbankan-syariah-untuk-2012-082012578.html
http://koran.republika.co.id/koran/24/151317/Proyeksi_Perbankan_Syariah_2012
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/
http://www.msyamsu.com/wp-content/uploads/2011/03/syareah.jpg
http://www.paseban.com/image/public/news/8e1dfea6abcfebcf85e977dad80b690c81590e25b089fd0cfd27088897e7dc4b.jpg
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/3141-outlook-perbankan-syariah-2012.html
http://zonaekis.com/proyeksi-perbankan-syariah-2012/
http://1.bp.blogspot.com/_17jBU3LsMIQ/SRP65JTkcI/AAAAAAAAAO8/Owqow9UmzgQ/s1600/1246383585.jpg
PERKEMBANGAN dan KONDISI TERKINI
Tahun 2012 yang baru saja dimulai ini bisa dibilang cukup ada dalam kondisi yang “aman” tercermin dari pertumbuhan Indonesia terutama industri perbankan yang cukup kuat dan positif di tengah ombak penurunan ekonomi dunia. Oleh karena kondisi makro ekonomi yang relatif stabil, keadaan industri perbankan pun mengalami peningkatan dalam pengembangannya. Setelah dirating, hasil dari Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk di urutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang notabene-nya selalu jadi peran utama keuangan syariah global. What an amazing news !
Angka rata-rata pun yang cukup luar biasa perihal pertumbuhan aset perbankan syariah selama lima tahun belakangan yang naik ke posisi 40% sementara pertumbuhan perbankan konvensional hanya berada di titik 20%. Ditinjau dari segi aset, total aset perbankan syariah sebesar Rp 125,5 triliun, naik dari 2010 yang hanya sekitar Rp 97,5 triliun (berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia, Oktober 2011).
AKANKAH KRISIS MENERJANG ?
Krisis yang terjadi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa disinyalir memang akan memberi kontribusi terhadap perbankan Indonesia, baik langsung atau tidak. Kenapa bisa begitu? Simpel saja, jawabannya karena mayoritas sistem keuangan Indonesia perbankan. Untungnya di tengah-tengah kegalauan ekonomi yang terjadi itu tidak berdampak langsung ke Indonesia karena eksposur luar negeri hanya sekitar Rp100 triliun (sekitar 3% dari aset perbankan nasional) begitupun juga terhadap perbankan Syariah yang minim terkena dampak karena portfolio pembiayaannya hanya Rp92.8 triliun (September 2011) dan nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha produktif juga ikut serta dalam mendukung kekuatan kondisi perbankan.
Kabar gembira berikutnya adalah sekarang Indonesia berada di posisi “investment grade” dari BB+ menjadi BBB yang didapat dari International Credit Rating. Setidaknya, posisi credit rating Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju yang diterpa badai krisis. Hal yang luar biasa, karena saat negara maju sedang collapse, Indonesia malah bisa survive. Harapannya adalah kemampuan Indonesia untuk survive ini akan menarik minat inestasi dari investor asing di industri perbankan.
UDEK-UDEK DATA BPS
  1. Isi Kantong Syariah-Sumber Dana
Bicara soal dana, Bank Syariah ini juga tergolong cukup hebat, padahal belum lama juga dilaunching dan langsung booming. Pendanaan dari nasabah yang cukup besar menjadikannya kuat untuk menahan gejolak ekonomi yang membuat negara-negara besar saja collapse, tapi karena nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Memang dengan diagram kue pie seperti ini kita akan lebih mudah untuk melihat hasilnya. Di bagian yang berwarna ungu sebesar 87,4% dana yang dimiliki oleh bank syariah berasal dari pihak ketiga (nasabah), sedangkan dana-dana lainnya seperti modal, pinjaman, surat berharga, dan kewajiban hanya menjadi minoritas yang bisa dikatakan tidak signifikan. Fenomena ini cukup luar biasa karena dapat memback up industri perbankan di Indonesia ini.
  1. Harta Karun Syariah-Total Aset
Berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia bulan Desember 2011, total aset perbankan syariah sebesar Rp 140,0 triliun, naik dari November 2011 yang hanya sekitar Rp 125,0 triliun. Konsep perlahan namun pasti sepertinya dianut oleh Perbankan Syariah Indonesia. Tercermin dalam grafik bahwa dari masa ke masa peningkatan terus terjadi walaupun hanya merayap, tapi seperti yang telah diulas sebelumnya bahwa selama 5 tahun belakangan ini pertumbuhannya menembus angka 40% per tahun. Lain lagi dengan  dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan masing-masing mencapai Rp 115 triliun dan Rp 100 triliun dengan tingkat financing to deposit rasio (FDR). Jumlah pemain perbankan syariah tidak bertambah satu tahun terakhir ini baik dari jumlah Bank Umum Syariah (BUS), yaitu 11 BUS dan Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu 23 UUS.
KEJAR TARGET SYARIAH 2012
Niat BI seputar peningkatan laju Bank Syariah begitu gencar dan sigap. Di awal tahun 2012 ini saja BI tengan menyiapkan strategi-strategi yang unik sehingga diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja Perbankan Syariah dan menembus 4% total aset perbankan nasional. Ada beberapa strategi yang dirancangkan oleh BI untuk kejar target yang tak lain ditujukan untuk mencapai level pertumbuhan di atas 50% dan bisa mendapatkan 4% market share nasional. Saat diwawancara oleh ANTARA (Bandung), Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa saat ini aset perbankan syariah di Indonesia ada di posisi 130 triliun (3,78% dari total aset perbankan nasional) dengan total pertumbuhan aset 48% dibanding 2010 lalu.
Di awal 2012 ini, kinerja perbankan syariah akan bergerak semakin naik karena terdapat 3 Bank Syariah baru, seperti BCA Syariah, Panin Syariah dan Bank Victoria. Sang nara sumber, Bandung Lucky Fathul Azis selaku Pimpinan Kantor Bank Indonesia (KPI) mendeskripsikan bahwa daerah Jawa barat seperti Bandung, pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 44,545 persen dengan total aset saat ini sebesar Rp14,8 triliun. Proporsi perbankan syariah Jabar saat ini sudah mencapai 5,2 persen dari total aset perbankan se-Jabar. Hal ini memberikan angin segar bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Jabar optimistis naik pada 2012. Hal menarik berikutny yang ada di Jabar adalah dibentuknya “Sharia Center” Jabar sebagai tempat sosialisasi, pembelajaran, dan penelitian tentang ekonomi dan perbankan syariah.
REFERENSI
http://forumriset.iaei-pusat.org/foto_berita/77logobi.jpg
http://id.berita.yahoo.com/bi-siapkan-strategi-perbankan-syariah-untuk-2012-082012578.html
http://koran.republika.co.id/koran/24/151317/Proyeksi_Perbankan_Syariah_2012
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/
http://www.msyamsu.com/wp-content/uploads/2011/03/syareah.jpg
http://www.paseban.com/image/public/news/8e1dfea6abcfebcf85e977dad80b690c81590e25b089fd0cfd27088897e7dc4b.jpg
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/3141-outlook-perbankan-syariah-2012.html
http://zonaekis.com/proyeksi-perbankan-syariah-2012/
http://1.bp.blogspot.com/_17jBU3LsMIQ/SRP65JTkcI/AAAAAAAAAO8/Owqow9UmzgQ/s1600/1246383585.jpg

Beralih Hati ke Bank Syariah

April 13, 2012 | Author: MUTHIYA GABRIELA MALAWAT | Filed under: Artikel
Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini, saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya, Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat kutipan fatwa MUI dibawah ini.
Kutipan Fatwa MUI
Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun 2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah
Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan dananya akan mendapatkan bagi hasil.  Berikut ini mekanisme dan sistem opeasi bank syariah :
1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank
Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank syariah  secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut semakin tidak efisien.
Statistik Perbankan Syariah
Data yang digunakan dalam statistik perbankan syariah ini bersumber dari Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS) dan Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LapBul BPRS) kecuali dinyatakan lain. Dan Data Non Performing yang ditampilkan merupakan Non Performing gross yaitu tanpa memperhitungkan penyisihan yang dibentuk untuk mengantisipasi risiko kerugian. Berikut ini data-data yang berkaitan dengan perbankan syariah :
1. Jaringan kantor perbankan syariah
Dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, pada bank umum syariah jumlah kantor yang ada dari tahun 2006 – Januari 2012 selalu mengalami peningkatan, tetapi tidak pada jumlah bank umum syariah yang hanya mengalami kenaikan dari tahun 2006-2010 dan kemudian bertahan di tempat dari tahun 2011-2012 dengan jumlah 11 bank umum syariah.
Jika dilihat dari unit usaha syariah yaitu tepatnya dilihat dari jumlah bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), dapat dilihat terdapat jumlah yang fluktuatif dari tahun 2006 – Januari 2012 dengan jumlah bank umum konvensional yang memiliki UUS terendah yaitu sebesari 20 pada tahun 2006 dan yang terbesar jumlahnya pada tahun 2008 sebesar 27 bank. Demikian pula dengan jumlah kantor UUS yang mengalami fluktuatif dari tahun ke tahunnya.
Dan jika dilihat dari bank pembiayaan rakyar syariah, untuk jumlah bank-nya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya walaupun ada beberapa tahun yang memiliki jumlah bank yang tetap atau tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk jumlah kantor bank pembiayaan rakyat syariah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.
Maka dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah terus berupaya untuk menaikan jumlah bank maupun jumlah kantornya agar masyarakat mudah menjangkau bank syariah tersebut saat melakukan transaksi, hal ini juga dikarenakan Bank Syariah ingin bersaing dengan bank konvensional seperti yang dilihat dari banyak bank umum konvensional telah banyak memiliki unit usaha syariah.
2. Neraca Gabungan Bank Umum Syariah dengan Unit Usaha Syariah
Dari tabel tersebut terlihat pada total aktiva terus mengalami kenaikan dari tahun 2006 sebesar Rp 26,772,000,000 hingga Desember 2011 dengan jumlah Rp 145,467,000 dan mengalami penurunan pada Januari 2012 menjadi Rp 143,888,000. Pada sisi pasiva dapat dilihat bahwa laba tahun berjalan terlihat fluktuatif dari tahun ke tahunnya dengan laba tahun berjalan terendah sebesar Rp. 148.000.000. pada Januari 2011 dan laba tahun berjalan tertinggi sebesar Rp. 1,515,000,000.
Maka dapat disimpulkan dari tabel neraca gabungan pembagian hasil untuk para nasabah investor tergantung dengan  jumlah laba yang diterima dari tahun ke tahunnya. Jika jumlah laba meningkat maka pembagian hasil meningkat, dan sebaliknya.
3. Laporan Laba Rugi Gabungan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jika dilihat dari tabel tersebut, total pendapatan yang terjadi ialah fluktuatif. Dengan total pendapatan terendah sebesar Rp. 1,382,000,000 yang terjadi pada Januari 2012 dan yang tertinggi sebesar Rp. 15,412,000,000. Jika dilihat dari total beban yang ada yang terjadi ialah fluktuatif juga dengan total beban terendah pada Januari 2011 sebesar Rp. 965,000,000 dan yang tertinggi pada Desember 2012 dengan Rp. 13,000,000,000. Begitu juga dengan laba setelah taksiran pajak penghasilan yang terjadi ialah fluktuatif dengan laba terendah sebesar Rp. 127,000,000 pada Januari 2012 dan laba tertinggi pada Desember 2011 sebesar Rp 1,515,000,000.
Kesimpulan
Dari keseluruhan yang ada maka dapat disimpulkan Bank Syariah  sudah tidak asing lagi dimata masyarakat. Hal itu dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah jaringan kantor perbankan syariah di Indonesia dan bertambahnya bank umum konvensional yang telah membuat unit usaha syariah pada bank-nya. Kini bank umum konvensional tidak dapat meremehkan bank syariah karena masyarakat telah banyak yang beralih ke bank syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat mengetahui bank syariah lebih menguntungkan dan memiliki resiko yang lebih kecil dari pada bank umum konvensional. Dan juga hal ini dikarenakan sebagian masyarakat muslim yang mengetahui riba itu haram maka mereka beralih ke bank syariah. Hal itu sesuai dengan salah satu surat di Al-qur’an “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275). Dengan banyaknya masyarakat yang berpindah ke bank syariah maka dapat dikatakan bank syariah perlahan-lahan mempertahankan eksistensinya pada dunia perbankan.
Untuk tampilan jelasnya silahkan berkunjung ke sini ..:)

Trend Pembiayaan Syariah Masih di Dominasi oleh Pembiayaan Murabahah

April 13, 2012 | Author: SIGIT SATRIA | Filed under: Berita
Pembiayaan pada bank syariah meliputi pembiayaan diterima, pembiayaan investasi, pembiayaan likuiditas, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, pembiayaan persediaan, dan pembiayaan piutang.
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Perolehan dana ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.
Sumber dana untuk pembiayaan bank syariah tersebut bisa berupa giro wadi’ah, deposito mudharabah, pembiayaan musyarakah, piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Analisis Tabel 4.23 Pembiayaan Perbankan Syariah Periode 2006-2012
Berdasarkan tabel di atas sumber Pembiayaan dengan nilai terbesar dan paling mendominasi dalam perbankan syariah adalah yang bersumber dari Piutang Murabahah, yang merupakan produk utama pembiayaan syariah. Dari analisis tabel diperoleh hasil bahwa pada periode 2006-2012 kuartal 1,  jumlah pembiayaan bank syariah dengan indikator pembiayaan murabahah terus menunjukkan peningkatan untuk setiap tahunnya dan memiliki nilai terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya yaitu musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Murabahah berarti penjualan barang dengan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, besarnya keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal tertentu atau dalam bentuk prosentase di harga pembelian
Penulis tertarik untuk melakukan analisis mengapa produk murabahah ini yang paling diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini karena kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan kendaraan. Produk murabahahbiasa digunakan untuk pembiayaan untuk properti, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif, pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan prinsip dari murabahah itu sendiri dimana keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah.
Kemudian juga dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual-beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Karena tidak dibayar secara tunai, maka tanggungan pembayaran tersebut merupakan hutang yang harus dibayar oleh nasabah.
Alasan lain pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat adalah karena pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan.
Itulah beberapa alasan mengapa ternyata pembiayaan murabahah paling diminati masyarakat. Selain karena sifatnya yang mudah dipahami dan sederhana seperti jual beli, murabahah juga tinggi karena permintaan pasar.
Dominannya akad murabahah akan berkurang dengan adanya diversifikasi produk perbankan syariah dari Bank Indonesia. Dengan adanya bantuan dari BI, maka akan terjadi diversifikasi produk perbankan syariah.

Euphoria Bank Syariah, Bagaimana Sebetulnya Perbandingan Bank Syariah dan Bank Umum di Indonesia?

April 13, 2012 | Author: ANDISA RAHMI MAULINA | Filed under: Artikel
Belakangan ini di Indonesia sedang terjadi euphoria bank syariah yang semakin berkembang dan agak menggeser kedudukan bank umum di mata masyarakat. Walaupun tentu saja bank umum masih belum dapat dikalahkan karena kekuatannya yang sudah sangat besar dan terbangun dari lama tetapi perkembangan bank syariah sudah berjalan dengan sangat pesat. Sejak 2009 ada sebanyak 6 bank umum syariah, kini jumlahnya sudah menjadi 11 bank umum syariah. Masyarakat mulai tertarik dengan bank syariah ini dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landaasan hukumnya yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah sebagaimana hukum Islam. Untuk sebagian masyarakat islam yang tidak begitu mengerti soal untung rugi dan hal hal yang berhubungan tentang dunia perbisnisan bank ini, pemilihan bank syariah dirasa lebih aman dunia akhirat, karena penggunaan bank umum ditakutkan memiliki hukum riba yang kurang diridhoi di agama islam. Selain itu ternyata tidak hanya umat islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun mulai melirik bank syariah ini ditengah krisis ekonomi dunia ini dikarenakan keunggulan sistem ekonomi syariah yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional, yaitu dengan perjanjian pasti dan transparan, karena jika tidak maka perjanjian itu akan batal. Karena menganut sistem bagi hasil, maka setiap keuntungan yang dihasilkan akan dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Dan begitupun jika terjadi resiko kerugian, kerugian tersebut dibagi dan ditanggung bersama sehingga tidak hanya satu pihak yang merasa terpuruk dan beban bisa lebih ringan ditanggung.
Saya tertarik untuk melakukan penelitian tentang perbandingan dari fungsi bank pada hakikatnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana antara bank umum dank bank syariah. Dengan menggunakan data dari Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012 yang dikeluarkan oleh BI, terlihat bagaimana perkembangan jumlah bank umum syariah yang melonjak dari tahun 2009 ke 2010 dan berbagai macam informasi lainnya.
Dari tabel  kegiatan usaha bank syariah dan bank umum yang terdapat pada data statistik perbankan indonesia periode Januari 2012 didapatkan data yang dapat disimpulkan seperti ini:
BANK SYARIAH
  • Total asset (triliun)
-          Januari 2011 : 78,203
-          Januari 2012 : 115,296
  • DPK (triliun)
-          Januari 2011 : 64,022
-          Januari 2012 : 96,886
  • Pembiayaan (triliun)
-          Januari 2011 : 58,062
-          Januari 2012 : 82,726
  • Modal disetor (triliun)
-          Januari 2011 : 5,965
-          Januari 2012 : 6,611
BANK UMUM
  • Total asset (triliun)
-          Januari 2011 : 2.990,729
-          Januari 2012 : 3. 598,715
  • DPK (triliun)
-          Januari 2011 : 2.032,086
-          Januari 2012 : 2.742,316
  • Kredit (triliun)
-          Januari 2011 : 1.746,005
-          Januari 2012 : 2.160,215
  • Modal disetor (triliun)
-          Januari 2011 : 105,894
-          Januari 2012 : 112,485
Total Aset
Pada tahun 2011 total asset bank syariah hanya 2,6% dibandingkan dengan bank umum. Tetapi pada 2012 jumlah perbandingan total assetnya naik menjadi 3,2%.
Untuk perbandingan antara tahun 2011 dan 2012 total asset dari bank umum sendiri naik 20,3% sementara total asset dari bank syariah naik 47,4%.
DPK
Pada tahun 2011 DPK syariah hanya 3,1% dibandingkan dengan bank umum. Tetapi pada 2012 jumlah perbandingan total assetnya naik menjadi 3,5%.
Untuk perbandingan antara tahun 2011 dan 2012 DPK dari bank umum sendiri naik 38,4% sementara total asset dari bank syariah naik 51,3%.
Kredit / pembiayaan
Jumlah modal disetor yang dilakukan bank syariah pada tahun 2011 adalah sebanyak 74,2% dari total asset. Sementara jumlah modal disetor yang dilakukan bank umum adalah hanya sebesar 58,4% dari total asetnya.
Tahun 2012 jumlah modal disetor dari bank syariah 71,7% dari total asset dan jumlah modal disetor yang dilakukan oleh bank umum adalah sebesar 60%.
Untuk perbandingan antara tahun 2011 dan 2012 kredit dari bank umum sendiri naik 23,7% sementara pembiayaan dari bank syariah naik 42,4%.
Modal Disetor
Jumlah modal disetor yang dilakukan bank syariah pada tahun 2011 adalah sebanyak 7,6% dari total asset. Sementara jumlah modal disetor yang dilakukan bank umum adalah hanya sebesar 3,5% dari total asetnya.
Tahun 2012 jumlah modal disetor dari bank syariah 5,7% dari total asset dan jumlah modal disetor yang dilakukan oleh bank umum adalah sebesar 3,1%.
Jika dibandingkan soal total asset antara bank umum dan bank syariah tentu saja bank syariah kalah jauh, secara jumlah total asetnya bank syariah belum pernah bahkan sampai menyentuh 5% dari bank umum selama satu tahun belakangan, tetapi yang bisa dilihat adalah bagaimana pengabdian yang bank syariah lakukan dengan modal asset minim itu, bisa dilihat pada point kredit / pembiayaan, jumlah kredit disalurkan yang dilakukan oleh bank umum tidak pernah lebih besar dari pembiayaan untuk masyarakat yang dilakukan oleh bank syariah. Persenan DPK yang naik juga lebih besar di bank syariah, ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik dan terus berkembang. Sementara di sisi modal disetor bank syariah juga meiliki proporsi lebih.
Referensi : www.BI.go.id

TREN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

April 13, 2012 | Author: NOVIANA PRATIWI | Filed under: Artikel
Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan, dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya, Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah. Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan. Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik.
Apa perbedaan Mereka??
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah.
Beberapa perbedaannya bank syariah dengan bank konvensional diantaranya ialah :
1. Bank syariah menerapkan sistem investasi bagi hasil, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem pengenaan bunga.
2. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
3. Bank syariah berhubungan dengan nasabah dalam suatu hubungan kemitraan, sedangkan bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur
4. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
5. Bank syariah dipengaruhi oleh sector riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sector moneter
Mengapa harus Bank Syariah??
Sebagai suatu badan usaha perbankan yang menganut system bagi hasil, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan sehingga menyababkan pergerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih positif ditandai dengan munculnya hal hal baru dengan system syariah, juga semakin bertambahnya julah bank bank konvensional yang membuka cabang syariah ataupun melakukan konversi total ke system syariah. Contoh kasus terrjadi pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional akhirnya dilikuidasi karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sebagai akibat dari kebijakan bunga yang tinggi yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung. Dalam kondisi tersebut, bakn konvensional dengan system bunga mengalami pertumbuhan yang negatif sehingga menyebabkan sekitar 64 bank terlikuiditasi, namun tidak bagi bank syariah. Sebagai perbankan yang tidak menganut system bunga menyebabkan bank syariah tidak mengalami pergerakan negatif. Bank syariah tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya.
Pertumbuhan Bank Syariah
Beberpa tahun belakangan, perbankan syariah menunjukkan tren yang terus meningkat baik dari segi kuantitas dan kualitas, ditandai dengan peningkatan total asset, sebagaimana digambarkan dalam grafik Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia sebagai berikut :
http://twitpic.com/994vr1 ( Grafik Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia)
grafik diatas menunjukkan pertumbuhan bank syariah yang ditandai dengan peningkatan asset, pertumbuhan dana dari pihak ketiga, dan Pembiayaan yang diberikan menunjukkan peningkatan yang signifikan dari bulan bulan sebelumnya, dilihat dari pergerakan grafik yang mengalami peningkatan sepanjang januari 2011 sampai desember 2011, meskipun sempat mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2008/2009 sebagai imbas dari krisis Amerika. Kenaikan ini mengindikasikan peningkatan kinerja perbankan syariah, yang dapat dilihat dari beberapa rasio seperti BOPO (Biaya Operasi dibagi Pendapatan Operasi), ROA (return on Assets) dan NPF(non Performing financing), CAR(Capital Adecuacy ratio), dan ROE (Return on Equity) sebagaimana digambarkan pada tabel Rasio Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dari tahun 206 sampai 2012 dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia sebagai berikut :
http://twitpic.com/994w9tb (Tabel Rasio Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dari tahun 206 sampai 2012 dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia)
Pade tabel diatas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun pada BOPO, ROA dan NPF. Yang menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbankan Syariah dan Ekonomi Makro
Krisis keuangan amerika serikat yang bermula dari krisis subprime mortage pada tahun 2007 belum juga usai , namun sebagaimana dikutip dari beberapa artikel terdahulu yang menyoroti dampak makro ekonomi terhadap perbankan syariah, secara langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap perbankan Indonesia nbaik dari sisi likuiditas, permodalan, asset dan pembiayaan, karena sebagaimana diketahui bahwa system keuangan Indonesia m,asih didominasi oleh perbankan. Namun, secara umum kondisi perbankan nasional dapat dikatakan cukup kuat, hal ini dapat dilihat dari tingginya rasio penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha cukup produktif.

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern

April 13, 2012 | Author: AMANDA D J | Filed under: Artikel
Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Berdasarkan data statistic di website official Bank Indonesia, jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.
Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.
Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.
Walaupun Rasio Pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (Non Performing Financing) dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, tetapi dari tahun 2006 hingga Januari 2012 mengalami penurunan sebesar 2,07%. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja bank syariah meningkat dan kredit macet yang menurun menunjukkan sistem
Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.
Sumber :

Ekonomi Syariah Menjadi Solusi Perbankan Indonesia

April 13, 2012 | Author: AYU MEI LESTARI | Filed under: Artikel
Ketika terjadi krisis ekonomi bank syariah cukup bertahan, karena itu negara-negara lain yang non muslim sudah mulai mengembangkan instrumen-instrumen syariah secara internasional.
Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
Saya setuju dengan pendapat tersebut, dengan kondisi perbankan saat ini, maka kita semestinya kita menerapkan sistem ekonomi syariah ini dalam perbankan syariah dengan sungguh-sungguh. Karena sistem ekonomi konvensional yang sudah banyak diterapkan di dunia saat ini yang diuntungkan hanya kelompok tertentu, sehingga cenderung merugikan.
Dengan sistem ekonomi syariah dapat membawa perbaikan dan  kesejahteraan bagi masyarakat. Kita ambil contoh seperti kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami kesulitan.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara sehingga saling menguntungkan.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, berdasarkan Tabel 1. Jaringan Kantor Perbankan Syariah yang di ambil dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id. terlihat bahwa perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai akhir Januari 2012 ada sekitar 2.202 lembaga keuangan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah juga ditunjukkan dari meningkatnya aset di perbankan syariah, seperti yang terlihat dari Grafik 1. Aset, DPK, PYD Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Grafik 2. Aset, DPK, PYD Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id, meningkatnya jumlah aset dari tahun ke tahun menunjukkan kepercayaan masyarakat dalam penerapan ekonomi syariah dalam perbankan syariah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias dengan perbankan syariah. Dan masyarakat sudah mulai menyadari manfaat dari perbankan syariah ini. Hal itu didukung  dengan data jumlah pekerja di perbanksan syariah yang juga terus meningkat.
Data yang di peroleh dari data Statistik Perbankan Syariah di situs bi.go.id Tabel 5. Jumlah Pekerja di Perbankan Syariah menunjukkan peningkatan pekerja di perbankan syariah yang hingga saat ini ada sekitar 27.887 pekerja. Hal ini menujukkan perkembangan syariah telah menyebar luas dan banyak yang mengaplikasikannya.
Dengan perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat dan kesadaran masyarakat akan manfaat menerapkan ekonomi syariah dalam perbankan ini akan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian, karena perbankan merupakan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan yang berpengaruh dalam perekonomian.
Sistem ekonomi syariah akan otomatis menjadikan rakyat sebagai prioritas, dan pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya. Penangan bank syariah dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional. Prinsip pemisahan ini disebut dual-banking system (sistem perbankan ganda). Dihadirkan dual banking system untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap. Prinsip perbankan syariah memberikan sistem yang saling menguntungkan, serta menonjolkan aspek keadilan bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Dengan semakin sadarnya masyarakat akan manfaat ekonomi syariah dalam hal ini mengenai aspek perbankan syariah akan memberikan efek positif dan makin memajukan perekonomian Indonesia. Dan dari data perkembangan perbankan syariah, saya optimis perbankan syariah akan terus maju dan berkembang yang kemudian menjadi dengan menerapkan ekonomi syariah, maka akan menjadi solusi bukan alternatif dalam perekonomian.
Sumber: bi.go.id , eramuslim.com

Produk Bank Syariah Wajib Mendunia

April 13, 2012 | Author: SARTIKA | Filed under: Artikel
Bank Syariah mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2012 ini, namun terdapat tanda tanya besar mengenai partumbuhan ini. Apakah pertumbuhan produk bank syariah sejalan dengan tersosialisasinya produk bank syariah kepada masyarakat luas?
Letak perbedaan bank syariah dengan bank konvesional yaitu pada keragaman produk yang dimilikinya. Bank syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih lebih beragam, skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Keistimewaan produk bank syariah lebih spesifik dibandingkan bank konvensional karena terdapat berbagai pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Misalnya, produk tabungan khusus untuk kebutuhan perencanaan naik haji/umroh, untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan anak, menawarkan produk tabungan rencana pendidikan, dll.
Jika kita ingin menabung untuk menjalankan bisnis di masa yang akan datang, maka tidak perlu khawatir karena terdapat juga produk tabungan bisnis.
Saat ini, industri perbankan syarah terdiri dari 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah, dan 155 bank perkreditan rakyat syariah. Dalam lima tahun terakhir, assetperbankan syariah mengalami pertumbuhan 40,5 %.  Saya merasa peningkatan ini sungguh signifikan dan tidak mustahil peran bank syariah menjadi lebih dominan di masa mendatang apabila didukung dengan inovasi produk serta menjalankan program sosialisasi produk tersebut secara sistematis terhadap masyarakat luas.
Per Januari 2012, bank umum syariah memiliki asset Rp 115,296 triliun, tumbuh dari Rp 78.203 triliun pada Januari 2011. Sedangkan unit usaha syariah per Januari 2012 sebesar Rp 28,592 triliun, tumbuh dari 17,54 triliun pada Januari 2011.
Sebagai perbandingan, asset bank umum per Januari 2012 sebesar Rp 3.598 triliun, yang tumbuh dari Rp 2.990 triliun pada Januari 2011. Di Indonesia terdapat 120 bank umum dengan 14.820 kantor.
Pertumbuhan bank syariah ini sungguh signifikan, namun jangan mudah terlena dengan pertumbuhan tersebut. Fenomena yang terjadi yaitu banyaknya produk bank syariah yang belum tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga peminat produk tersebut masih sangat minim.
Table 1. Sumber pendanaan produk bank konvensional dengan bank syariah.
No.Produk/jasaPrinsip Syariah
1.GiroWadi’ah Yad Dhamanah
2.TabunganWadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3.DepositoMudharabah
4.Simpanan KhususMudharabah Muqayyadah
Akad
a.    Wadiah             : Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
b.    Mudharabah      : Transaksi penanaman dana dari pemilik  dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syarah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  1. Giro Syariah merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
  2. Tabungan Syariah merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  3. Deposito Syariah merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat     dilakukan  pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan  bank.
Table 2. ini menyajikan jenis penyaluran dana bank syariah
No.Produk/Jasa
1.Dana Talangan
2.Penyertaan
3.Sewa Beli
4.Pembiayaan Modal Kerja
5.Pembiayaan Proyek
6.Pembiayaan Sektor Pertanian
7.Pembiayaan untuk akuisis asset
8.Pembiayaan ekspor
9.Anjak Piutang
10.Letter of Credit
11.Garansi Bank
12.Inkaso, Transfer
13.Pinjaman Sosial
14.Surat Berharga
15.Safe Deposit Box
16.Jual Beli Valas
17.Gadai
Table 1 dan 2 merupakan pendanaan produk bank konvensional dengan bank syariah dan jenis penyaluran dana bank syariah. Table itu menunjukan bahwa bank syariah telah menyediakan berbagai produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Bank syariah juga memiliki produk pembiayaan consumer, seperti pemilikan rumah dan kendaraan bermotor.
Namun Hal ini tidak akan secara maksimal terealisasi tanpa dukungan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Menurut saya diperlukan sosialisasi produk bank syariah yang di dukung oleh kebijakan BI agar dapat menjadikan pangsa aset bank syariah meningkat sejalan dengan sosialisasi produk secara maksimal.

Peluang dan Prospek Pekerjaan di Perbankan Syariah

April 13, 2012 | Author: ELY PUJI SETIANINGSIH | Filed under: Artikel
Perbankan syariah merupakan salah satu jenis perbankan yang melakukan kegiatan perbankannya berdasarkan syariah islam. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah prinsip dan karakteristik sumber dana (soure of fund) dan penyaluran dana (use of fund). Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan prinsip pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Selain menerapkan prinsip syariah, bank syariah juga menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berikut ini adalah perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank SyariahBank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islamMelakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewaMemakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam)Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraanHubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas SyariahPenghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Di Indonesia, perbankan syariah berkembang cukup pesat akan tetapi total asetnya masih dibawah bank konvensional. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012 yang dipublikasi oleh Bank Indonesia, jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri dari 11 bank umum syariah dengan jumlah kantor 1.435, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor 378, dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 389. Jadi, saat ini jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah di Indonesia berjumlah 2.202 kantor. Kantor-kantor perbankan syariah ini tersebar di seluruh Indonesia dan terbanyak tersebar di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Perkembangan yang pesat perbankan syariah ini juga terus-menerus mendorong bertambahnya jumlah perbankan syariah maupun kantornya.
Tabel1. Jumlah Bank dan Kantor Perbankan Syariah
Dalam segi asset, dan jumlah bank maupun jumlah kantor perbankan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini juga berbanding lurus dengan jumlah pekerja di perbankan syariah. Data Statistik Perbankan Syariah Januari 2012 juga menginformasikan jumlah pekerja yang bekerja di perbankan syariah per Januari 2012 adalah 27.887. Terdapat 21.839 pekerja yang bekerja di bank umum syariah, 2.085 pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Jumlah pekerja ini terus menerus mengalami peningkatan, dari tahun 2006 dengan jumlah pekerja 3.913 di bank umum syariah, 1.797 di Unit Usaha Syariah, dan 1.666 di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Tabel2. Jumlah Pekerja di Perbankan Syariah
Seperti yang telah saya uraikan sebelumnya, bahwa perkembangan perbankan syariah ini berbanding lurus dengan jumlah kantor perbankan syariah dan juga jumlah pekerja yang dibutuhkan. Tingginya pekerja yang dibutuhkan oleh perbankan syariah ini dapat menjadi salah satu lapangan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Prospek pekerjaan di perbankan syariah pun tergolong cukup bagus, selain karena di dorong oleh pertumbuhan perbankan syariah yang saat ini kian menanjak, saat ini juga perbankan syariah mulai banyak diminati oleh masyarakat karena dirasa lebih sama-sama memberi keuntungan dan sistem bunga. Akan tetapi, jumlah permintaan tenaga kerja dengan jumlah tenaga propesional yang tersedia saat ini masih kurang. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya Universitas yang menyediakan jurusan khusus perbankan syariah, saat ini ekonomi konvensional masih mendominasi kurikulum maupun pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, para tenaga kerja yang berasal dari latar belakang ekonomi konvensional memerlukan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi tenaga kerja propesional perbankan syariah. Dari Data Statistik Perbankan Syariah Januari 2012 juga ditunjukan bahwa pada Januari 2012 dana yang dikucurkan untuk biaya pendidikan dan pelatihan bank umum syariah dan unit usaha syariah adalah 4 miliar rupiah, sedangkan biaya pendidikan dan pelatihan bank pembiayaan rakyat syariah adalah 552 juta rupiah.
Tabel3. Biaya Promosi, Pendidikan dan Pelatihan
Diperkirakan permintaan tenaga kerja propesional dalam perbankan syariah ini akan terus miningkat setiap tahunnya, sedangkan tenaga kerja propesional masih kurang memadai. Maka dari itu, pekerjaan di perbankan syariah mempunyai peluang yang 

Tidak ada komentar: